UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
Pasal 15
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berhak
mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
