UU
E N E R G I
Pasal 14
BAB 4 — KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal
dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah tidak menjabat lagi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a.
(2) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun.
