UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-
undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-
undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.