UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Kabupaten Sumbawa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur.
