(1)
Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan
banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan
diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan
Tinggi.
(2)
Pemeriksaan
perkara
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri
atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan
3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 juga berlaku bagi
hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA