UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun...
Pasal 57
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; b. berpengalaman mengadili tindak pidana korupsi; c. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. (2) Untuk dapat diusulkan sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. warga negara Republik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang hukum; e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada proses pemilihan; f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; g. cakap... g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
