UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun...
Pasal 25
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi: a. menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi mengenai PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; b. mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi; c. menentukan kriteria penanganan tindak pidana korupsi. (2) Ketentuan... (2) Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
