UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun...
Pasal 19
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 20…
