UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun...
Pasal 16
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut : a. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi. b. Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat :
- nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
- jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
- uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
- nilai gratifikasi yang diterima. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 17…
