UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun...
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut : a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara; b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi; c. menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan; d. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi; e. melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum; f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
