UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 76
(1) Arbiter menentukan biaya arbitrase.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
- honorarium arbiter;
- biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter;
- biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan
- biaya administrasi.
