UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 69
(1) Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya.
www.peraturan.go.id
(2) Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik termohon eksekusi.
(3) Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan
dalam Hukum Acara Perdata.
