UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 58
BAB None — dari Undang-undang ini mengatur mengenai ketentuan peralihan terhadap sengketa yang
Yang dimaksud dengan "koreksi terhadap kekeliruan administratif" adalah koreksi terhadap hal- hal seperti kesalahan pengetikan ataupun kekeliruan dalam penulisan nama, alamat para pihak atau arbiter dan lain-lain, yang tidak mengubah substansi putusan.
Yang dimaksud dengan "menambah atau mengurangi tuntutan" adalah salah satu pihak dapat mengemukakan keberatan terhadap putusan apabila putusan, antara lain:
- telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihak lawan;
- tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus; atau
- mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya.
www.peraturan.go.id
