UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 45
(1) Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis
arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
(2) Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercapai, maka arbiter
atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
