UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 42
(1) Dalam jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama, termohon dapat
mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan balasan tersebut pemohon diberi kesempatan untuk menanggapi.
(2) Tuntutan balasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperiksa dan diputus oleh
arbiter atau majelis arbitrase bersama-sama dengan pokok sengketa.
