UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 40
www.peraturan.go.id
(1) Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis
arbitrase, salinan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon.
(2) Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak
atau kuasa mereka menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.
