UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 38
(1) Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus
menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase.
(2) Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan isi tuntutan yang jelas.
