UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 36
BAB None — dari Undang-undang ini mengatur mengenai ketentuan peralihan terhadap sengketa yang
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) Pada prinsipnya acara arbitrase dilakukan secara tertulis. Jika ada persetujuan para pihak, pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan.
Juga keterangan saksi ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat berlangsung secara lisan apabila dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase.
