PEMBEBASAN SAUDARA UNTUNG DARI PENGGANTIAN UANG
Pasal 1
Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp.
214.800,- (dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), yaitu
sebagian dari jumlah Rp. 214.900,- (dua ratus empat belas ribu sembilan
ratus rupiah), yang harus diganti oleh Saudara Untung menurut surat
keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No.
G.340/55.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1957
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 16 Oktober 1957
ttd
ttd
SOEKARDAN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam surat permohonan tersebut oleh Saudara Untung
dikemukakan beberapa hal, yaitu bahwa kekhilafan yang diperbuat,
disebabkan oleh kekhilafan Kantor Pusat Perbendaharaan di Jakarta
dan kecurangan oleh pegawai dari Kawedanan Losarang Saudara
Subro Malisi bin Muchamad,
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berhubung dengan satu sama lain ada cukup alasan untuk
membebaskan Saudara Untung sebagian dari pembayaran penggantian
tersebut di atas,
Pasal 19 "Indische Comptabiliteitswet" dan pasal 89 Undang-undang
Dasar Sementara Republik Indonesia,
