UU
Berlaku
PEMBERIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN DALAM KEADAAN BAHAYA.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak pada dewasa ini, perlu diberikan kekuasaan penuh (pleinpouvoir) kepada Presiden;
MENGINGAT
pasal 12 Undang-undang Dasar dan Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6;
Mengingat pula : pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
