UU
Berlaku
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1947
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 20, tahun 1947 tanggal 20 Juli 1947 tentang Promes Negara, yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
MENGINGAT
pasal 5 ayat 1, pasal 22 ayat 2 dan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal IV Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Referensi Silang (1)
PP 20/1947 — Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947...
