Pasal 59
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetqjuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat Perkara tersebut sedang diperiksa. SK No291678A (2) Saksi PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (2) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang. (3) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
