Pasal 5
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sebagai salah satu bentuk kekhususan, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara tanpa keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana berlaku pada bentuk pemerintahan daerah secara umum. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Sebagai salah satu bentuk kekhususan, kepala daerah di Ibu Kota Nusantara tidak dipilih melalui pemilihan umum namun ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan sebelumnya berkonsultasi dengan DPR. Yang dimaksud dengan "berkonsultasi dengan DPR' adalah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang ditunjuk dan/atau diberi kewenangan untuk hal tersebut. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan pusat" adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang mencakup urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Termasuk lingkup fiskal nasional yang dikecualikan dari urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah kebijakan perpajakan yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Ayat(6) ...
SK No 116297A
PRESIDEN
Ayat (6) Sebagai salah satu bentuk kekhususan, Otorita lbu Kota Nusantara memiliki kewenangan menetapkan sendiri peraturan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kecuali peraturan yang harus mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Ayat (7) Cukup jelas.
