Pasal 36
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan ukegiatan persiapan dan/atau pembang,unan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga" adalah kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelum tahun 2023 telah dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dengan bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian tahun jamak.
Apabila. . .
SK No l163l0A
PRES IDEN
Apabila pada tahun 2023 masa perjanjian tahun jamak tersebut masih berlangsung, maka pelaksanaannya dapat tetap dilakukan oleh kementerian/lembaga sampai dengan berakhimya masa pe{anjian tahun jamak, atau dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara. Pelaksanaan kegiatan yang tetap dilakukan oleh kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
