UU
IBU KOTA NEGARA
Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Huruf a Barang Milik Negara digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau kementerian / lembaga. Huruf b Cukup jelas.
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Huruf a Barang Milik Negara digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau kementerian / lembaga. Huruf b Cukup jelas.