UU
IBU KOTA NEGARA
Pasal 30
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Penetapan dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat. Huruf a Barang Milik Negara digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau kementerian/ lembaga. Huruf b Cukup jelas. Ayat (21 Termasuk dalam Barang Milik Negara adalah Tanah yang sebelumnya ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang kemudian dialihkan penetapannya menjadi Barang Milik Negara karena akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Ayat (3) Cukup jelas.
