UU
IBU KOTA NEGARA
Pasal 28
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat(2) ...
SK No 116307A
PRES IDEN
Ayat (21 Pengelolaan Barang Milik Negara antara lain meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan, dan penghapusan. Huruf a Yang dimaksud dengan "pemindahtanganan" adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemanfaatan" adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara dengan tidak mengubah status kepemilikan. Ayat (3) Cukup jelas.
