UU
IBU KOTA NEGARA
Pasal 18
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada seluruh kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara termasuk tetapi tidak terbatas pada analisis mengenai dampak lingkungan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam ketentuan ini tidak hanya terbatas pada Ibu Kota Nusantara, namun juga mengantisipasi pengelolaan aglomerasi perkotaan di mana Ibu Kota Nusantara menjadi bagian di dalamnya.
Pasal 19. . .
SK No 116302A
PRESIDEN
