UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Malaka khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7. . .
