UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Belu setelah terbentuknya Kabupaten Malaka adalah mencakup wilayah Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Tasifeto Timur, Kecamatan Raihat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Kota Atambua, Kecamatan Raimanuk, Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kecamatan Atambua Barat, Kecamatan Atambua Selatan, dan Kecamatan Nanaet Duabesi.
