Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 18
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
I. UMUM
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ±48.718,10 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±5.018.599 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Belu yang mempunyai luas wilayah ±2.445,60 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±402.825 jiwa terdiri atas 24 (dua puluh empat) kecamatan dan 208 (dua ratus delapan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Secara geopolitik, Kabupaten Malaka memiliki wilayah yang berbatasan darat langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste, sehingga diperlukan perhatian khusus dalam rangka menjadikan wilayah ini sebagai salah satu beranda depan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai wilayah perbatasan, Kabupaten Malaka memiliki fungsi strategis dalam rangka mengembangkan kekuatan nasional untuk mengatasi segala gangguan yang membahayakan integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional untuk mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan. Kabupaten Malaka memiliki berbagai potensi ekonomi yang besar untuk dikembangkan sebagai salah satu daerah penyumbang devisa. Potensi tersebut berasal dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, dan kepariwisataan.
Wilayah . . .
Wilayah Betun yang nantinya menjadi Ibu Kota Kabupaten Malaka telah diberikan status sebagai salah satu daerah Kawasan Pengembangan Agropolitan, sehingga menjadikan daerah ini sebagai lokasi pengembangan kegiatan pertanian yang intensif berbasiskan sistem agribisnis guna meningkatkan kualitas komoditas unggulan, sehingga nantinya akan memberikan nilai tambah bagi petani dan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Malaka dan sekitarnya. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.135.5/34/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.135.4/35/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Persetujuan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.135.7/36/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.137/37/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau Dikuasai Kabupaten Belu;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.011/38/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.904/40/IV/2009 tanggal 6 April 2009 tentang Persetujuan Dukungan Dana Kepada Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.170/2/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.135.7/36/IV/2009 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.170/3/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.135.4/35/IV/2009 tentang Persetujuan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan . . .
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.170/4/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.904/40/IV/2009 tentang Persetujuan Dukungan Dana Kepada Calon Kabupaten Malaka;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.170/5/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.137/37/IV/2009 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau Dikuasai Kabupaten Belu;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.170/6/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.011/38/IV/2009 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Calon Kabupaten Malaka;
Keputusan Bupati Belu Nomor 46/HK/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Malaka;,
Keputusan Bupati Belu Nomor 47/HK/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Persetujuan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka;
Keputusan Bupati Belu Nomor 48/HK/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Malaka;
Keputusan Bupati Belu Nomor 49/HK/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau Dikuasai Kabupaten Belu Kepada Calon Kabupaten Malaka;
Keputusan Bupati Belu Nomor 50/HK/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Bagi Calon Kabupaten Malaka;
Keputusan Bupati Belu Nomor 51/HK/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemilihan Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten Malaka;
Keputusan Bupati Belu Nomor 52/HK/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Kepada Calon Kabupaten Malaka;
Keputusan Bupati Belu Nomor 46/HK/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 47/HK/2009 tentang Persetujuan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka;
Keputusan Bupati Belu Nomor 47/HK/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 51/HK/2009 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pemilihan Kepala Daerah Di Calon Kabupaten Malaka;
Keputusan Bupati Belu Nomor 48/HK/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 49/HK/2009 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau Dikuasai Kabupaten Belu Kepada Calon Kabupaten Malaka;
Keputusan . . .
- Keputusan Bupati Belu Nomor 49/HK/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 52/HK/2009 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Kepada Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Bupati Belu Nomor 50/HK/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 48/HK/2009 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 14/DPRD/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 15/DPRD/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Dukungan Dana Untuk Calon Daerah Otonom Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 16/DPRD/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Malaka, Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka, dan Calon Ibukota Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur; aa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1/DPRD/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 15/DPRD/2009 tentang Dukungan Dana Untuk Calon Daerah Otonom Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur; bb. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2/DPRD/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Dukungan Dana Untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur; cc. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 135/660/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Malaka, Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka, dan Calon Ibukota Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur; dd. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 135/661/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Untuk Pertama Kali Di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur;
ee. Keputusan . . .
ee. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 100/178/2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 135/661/2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Untuk Pertama Kali Di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur; ff. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 100/179/2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 135/661/2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Untuk Pertama Kali Di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan gg. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 128/KEP/HK/2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Pernyataan Persetujuan Pemindahan Personil/Pegawani Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Tiimur ke Kabupaten Malaka Yang Merupakan Pemekaran Dari Kabupaten Belu Di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Malaka. Pembentukan Kabupaten Malaka yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Belu terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan, yaitu Kecamatan Malaka Tengah, Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Wewiku, Kecamatan Weliman, Kecamatan Rinhat, Kecamatan Io Kufeu, Kecamatan Sasitamean, Kecamatan Laenmanen, Kecamatan Malaka Timur, Kecamatan Kobalima Timur, Kecamatan Kobalima, dan Kecamatan Botin Leobele. Kabupaten Malaka memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.160,63 km2 dengan jumlah penduduk ±186.622 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 127 (seratus dua puluh tujuh) desa/kelurahan. Dengan terbentuknya Kabupaten Malaka sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Malaka.
Dalam . . .
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Malaka perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
