UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Malaka di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Malaka di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah