UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Malaka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Belu dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
