UU
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Hukum,
Suripto
