UU
TRANSFER DANA
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis
atau elektronik.
(2) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan untuk satu kali pembayaran atau
lebih.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
