Pasal 62
BAB 6 — PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
(1) Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit hanya dapat
melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah terpenuhi:
- Perintah Transfer Debit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali informasi mengenai identitas Pengirim Asal Transfer Debit;
- Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit telah melakukan Autentikasi jika diperlukan;
- Perintah Transfer Debit telah memenuhi ketentuan internal yang berlaku pada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit; dan
- Perintah Transfer Debit telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Transfer Dana.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit telah
melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit dari Pengirim Asal Transfer Debit jika telah melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut:
menerbitkan sarana Perintah Transfer Debit untuk kepentingan Pengirim Asal Transfer Debit;
meneruskan . . .
- meneruskan sarana transfer debit tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit; atau
- menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Pengirim Asal Transfer Debit melalui media yang disepakati Pengirim Asal Transfer Debit.
(3) Pengaksepan bagi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer
Debit dalam Bab ini dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pasal 17 sampai dengan Pasal 20.
(4) Dalam hal pelaksanaan transfer debit didasarkan pada
perintah dari Pengirim Asal Transfer Debit untuk melakukan pendebitan langsung atas Rekening Pembayar Transfer Debit, Pengaksepan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit hanya dilakukan jika terdapat kesepakatan tertulis di antara pihak terkait dalam pelaksanaan transfer debit.
