UU
TRANSFER DANA
Pasal 33
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Penyelenggara Penerima Akhir melaksanakan perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut:
- Rekening . . .
- Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara Pengirim;
- Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara Penerima Akhir;
- Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara lain; atau
- Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di bank sentral.
