UU
TRANSFER DANA
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
(1) Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pembayaran
dalam Perintah Transfer Dana sepanjang tidak ditentukan lebih awal dari tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir.
(2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal menyetujui
pencantuman Tanggal Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal menjamin Dana dapat dibayarkan kepada Penerima sesuai dengan Tanggal Pembayaran yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana.
(3) Dalam hal Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal hari libur, Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana menjadi tanggal Hari Kerja berikutnya.
