UU
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2010
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan sesuai dengan aslinya
PRESIDEN
