UU
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak berlaku sejak keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 4 Maret 2010.
