UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Mamberamo Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
