UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
