UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
Pasal 17
Penjabat Bupati Mamberamo Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Mamberamo Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.