UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sumba Tengah khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan . . .
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Tengah harus benar- benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
