Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 5
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
I. UMUM
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ± 47.349,49 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah 4.174.571 jiwa terdiri atas 15 (lima belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Sumba Barat yang mempunyai luas wilayah ± 4.051,92 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 390.049 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3/PIM.DPRD/2004 tanggal 17 Januari 2004 tentang Pemberian Dukungan dan Persetujuan Pemekaran Kabupaten Sumba Barat menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 26/DPRD/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Sumba Barat, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 5/DPRD/2006 tanggal 9 Pebruari 2006 tentang Perubahan Atas
Keputusan . . .
Keputusan DPRD Kabupaten Sumba Barat Nomor 26/DPRD/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Sumba Barat, yang kemudian dilanjutkan dengan seminar pembahasan nama dan lokasi ibu kota yang rumusannya dikuatkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Sumba Barat Nomor 26/DPRD/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Penetapan Nama dan Ibu Kota Kabupaten Sumba Tengah yang ditetapkan di Waibakul yang berkedudukan di Kecamatan Katikutana. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Sumba Tengah. Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Katikutana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kecamatan Mamboro, dan Kecamatan Umbu Ratu Nggay. Kabupaten Sumba Tengah, memiliki luas wilayah ±1.868,74 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 57.964 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi penyelesaian pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sumba Tengah, perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
