UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- perkawinan . . .
PRESIDEN
- perkawinan;
- waris;
- wasiat;
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- infaq;
- shadaqah; dan
- ekonomi syari'ah.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
