UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g; dan
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi agama.
- Ketentuan . . .
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
