UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
berpengalaman . . .
PRESIDEN
- berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
