UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
