UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim diberhentikan tidak
dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah jabatan; atau
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat
dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata
kerja Majelis Kehormatan Hakim, serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
